Minggu, 25 November 2012

PERANAN OTONOMI DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL


PERANAN OTONOMI DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pendidikan Kewarganegaraan
Yang dibina oleh Bapak Drs.Hendri Purwito M.Si

Oleh:
 Kelompok 1 (off A):

1.      Alfi Kurniawan Isna Putra      (110721435159)
2.      Deny Wanti Anugrahany        (110721435152)
3.      Finda Aulia Islaha                   (110721435048)
4.      Inge Mahartika                        (110721435053)
5.      Labib An’im Falahuddin        (110721407154)
6.      Tifani Yuniar Priyandari         (110721435057)







UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN GEOGRAFI
April 2012


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Peranan Otonomi Daerah Terhadap Pembangunan Nasional” ini dengan lancar dan tepat waktu.
            Dengan segala kemampuan, penulis berusaha menyelesaikan makalah ini dengan baik. Namun, penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.    Kedua orang tua yang selalu memberikan doa restu, dukungan moril maupun materil.
2. Bapak Drs.Hendri Purwito M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3.    Teman-teman serta semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat bernanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.





                                                                        Malang,    April 2012



                                                                        Penulis


DAFTAR ISI
                                                                                                           
HALAMAN JUDUL………………….......……….………………            1
KATA PENGANTAR……….......................……………......…….             2
DAFTAR ISI……………...................……………………..……...             3
BAB  I                            PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah………….……….……..           4
B.     Rumusan Masalah……………………………….           4
C.     Tujuan……………………………………………           5
BAB  II           PEMBAHASAN
A.   Pengertian Otonomi Daerah.....................................        6
B.   Pembangunan Nasional............................................        6
C.   Tujuan Otonomi Daerah...........……………........        7
D.   Peranan Otonomi Daerah Terhadap Pembangunan Nasional.....................................................................       8
E.     Kendala Pelaksanaan Otonomi Daerah......................     10
     
BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………...        14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………         15








BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pencanangan otonomi daerah tentu tidak demikian saja memenuhi keinginan daerah, bahwa dengan otonomi daerah segalanya akan berjalan dengan lancar dan mulus. Keberhasilan otonomi daerah sangat tergantung kepada pemerintah daerah, yaitu DPRD dan kepala daerah dan perangkat daerah serta masyarakatnya untuk bekerja keras, terampil, disiplin, dan berperilaku dan atau sesuai dengan nilai, norma dan moral, serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan prasarana dan sarana serta dana/pembiayaan yang terbatas secara efisien, efektif, dan profesional.
Realisasi otonomi daerah memakan proses panjang yang di dalam proses ini sudah tentu terdapat banyak kendala, hambatan, rintangan, tantangan, dan halangan dalam pelaksanaannya (implementasinya). Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan situasi yang terjadi, perubahan sistem pemerintahan berupa penerapan otonomi daerah yang telah digulirkan pada tanggal 1 Januari 2001, serta reorganisasi institusi pemerintahan, mengharuskan Pemerintah pusat menyelaraskan semua kegiatan pemerintah sesuai dengan perkembangan di lapangan (daerah), dengan memperhatikan kapasitas daerah meliputi kapasitas individu, kelembagaan dan sistem yang telah dimiliki oleh daerah.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian otonomi daerah?
2.    Apakah pengertian pembangunan nasional?
3.    Apakah tujuan otonomi daerah?
4.    Apakah peranan otonomi daerah terhadap pembangunan nasional?
5.    Apakah kendala pelaksanaan otonomi daerah?



C.  Tujuan
1.    Mengetahui pengertian otonomi daerah
2.    Mengetahui pengertian pembangunan nasional
3.    Mengetahui tujuan otonomi daerah
4.    Mengetahui peranan otonomi daerah terhadap pembangunan nasional
5.    Mengetahui kendala-kendala pelaksanaan otonomi daerah
























BAB II
PEMBAHASAN
                                                                                               
A.    Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi adalah penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka sistem birokrasi pemerintahan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                               
B.     Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan adalah suatu kegiatan atau proses yang dilakukan oleh manusia secara sadar dan terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Oleh karena itu, setiap negara baik negara berkembang maupun negara maju tentunya melaksanakan pembangunan guna mencapai tujuan atau cita-citanya yaitu meningkatkan kemakmuran atau kesejahteraan bangsanya.
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menjelaskan bahwa pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN tahun 1993-1998 menjelaskan tentang hakekat pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional.
Pada intinya pembangunan adalah usaha terarah untuk mengubah situasi masyarakat ke arah yang lebih baik dengan sasarannya kesejahteraan lahir batin, kebutuhan dasar terpenuhi untuk perkembangan manusia Indonesia
seutuhnya dan seluruh masyarakat umumnya.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh Indonesia dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh sakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan, dengan senantiasa harus merupakan perwujudan Wawasan Nusantara serta memperkukuh Ketahanan Nasional, yang diselenggarakan dengan membangun bidang-bidang pembangunan diselaraskan dengan sasaran jangka panjang yang ingin diwujudkan.pembangunan nasional merupakan percerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan rasa keadilan serta kebebasan mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat. Pembangunan nasional menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh rakyat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembanngunan nasional.
Pembangunan nasional diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang 25 tahun dan jangka sedang 5 tahunan, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

C.    Tujuan Otonomi Daerah
Sebelum membahas tentang tujuan otonomi daerah, ada prasyarat yang harus dipenuhi sebagai daerah otonom, yaitu:
a. Adanya kesiapan SDM aparatur yang berkeahlian
b. Adanya sumber dana yang pasti untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
c.Tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan pemerintah daerah.
d.Otonomi daerah yang ditetapkan adalah otonomi daerah dalam koridor Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Otonomi daerah ini merupakan fenomena politis yang sangat dibutuhkan dalam era globalisasi (penjagadan, penduniaan) dan demokrasi, apalagi jika dikaitkan dengan tantangan masa depan memasuki era perdagangan bebas yang antara lain ditandai dengan tumbuhnya berbagai kerja sama regional, perubahan pola atau sistem informasi global.
Melalui otonomi, diharapkan Daerah akan lebih mandiri dalam me-nentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mampu memainkan peranannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara ekonomi yang wajar, efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja, mempertanggung jawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada publik/masyarakat.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penyerahan tugas ini antara lain menumbuh kembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan. Pembangunan nasional juga bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil  dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

D.    Peranan Otonomi Daerah Terhadap Pembangunan Nasional
Prinsip-Prinsip Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
Untuk mewujudkan cita Negara Kesatuan yang didesentralisasikan seperti terkandun dalam Undang-undang Dasar 1945 yang penyelenggaraan pemerintahannya di daerah berlandaskan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan tersebut diciptakanlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang ini mengatur Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Daerah secara Nasional dan sejauh mungkin diseragamkan.
Adapun prinsip-prinsip yang diikuti oleh undang-undang Nomor 5 tahun 1974 ini ialah:
1.Pelaksanaan pemberian Otonom kepada Daerah harus menunjang aspirasi perjuangan Rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mem-pertinggi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya;
2.Pemberian Otonom kepada Daerah harus merupakan Otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab;
3.Azas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan azas dekonsentrasi, dengan memberikan kemungkinan pula pelaksanaan azas tugas pembantuan;
4.Pemberian Otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan disamping aspek pendemokrasian;
5.Tujuan pemberian Otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan Bangsa.
Dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dan juga Undang-undang yang mengatur materi yang sama yang berlaku sebelumnya, maka terbentuklah Daerah-daerah Otonom di seluruh Indonesia, baik yang berstatus Kota (Kotamadya Daerah Tingkat II) maupun yang berstatus bukan kota (Kabupaten Daerah Tingkat II) yang sedikit banyaknya seragam baik dalam urusan, kewenangan, maupun dalam perangkat pemerintahannya. Disamping itu terbentuk pula Daerah-daerah Otonom Tingkat I, baik yang berstatus Daerah Istimewa maupun yang tidak berstatus Daerah Istimewa yang sekaligus merupakan Wilayah administratip Propinsi yang melingkupi Daerah-daerah Otonom Tingkat II. Juga Daerah-daerah Otonom Tingkat I ini sedikit banyaknya seragam dalam urusan, kewenangan, perangkat pemerintahan dan sebagainya.
Tuntutan akan keseragaman ini diperjelas oleh berbagai peraturan pelaksanaan antara lain termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah dan Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dalm konsideran “Menimbang” dari kedua Keputusan tersebut secara jelas menyebutkan”.... serta untuk sejauh mungkin menyeragamkan organisasi...”
Keinginan akan adanya keseragaman ini adalah wajar, mengingat Negara RI adalah Negara Kesatuan, namun tidak boleh dilipakan bahwa sifat-sifat dan keadaan-keadaan Daerah tertentu kadang-kadang menuntut perlakuan khusus yang berbeda dengan daerah tertentu lainnya.
Pasal dalam Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang didesentralisasikan (decentralized union state atau gedecentraliseerde eendheidsstaat). Hal ini mempunyai konsekwensi bahwa Pemerintahan harus melaksanakan politik desentralisasi yang realisasinya berupa penyerahan sebagian urusan (dan tentunya juga sebagian kewenangan) Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Daerah tingkat atasnya ke Daerah yang lebih rendah agar dengan demikian tercipta pemerintahan yang berdaya guna, sekaligus kepentingan-kepentingan Daerah dapat diurus secara lebih baik sesuai dengan sifatnya dan keadaan Daerah yang bersangkutan.
Sementara itu disadari pula bahwa sebagai Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat masih memiliki banyak kewenangan dan urusan yang tidak mungkin diserahkan kepada Daerah disamping masih harus mengawasi atau mengkontrol urusan atau kewenangan yang telah diserahkan kepada Daerah, yang penyelenggaraan kedua hal tersebut dapat memakai sistem dekonsentrasi dan sistem tugas pembantuan (medebewind).
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau Kepala Wilayah kepada pejabat-pejabatnya yang ada di Daerah, sedangkan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Proses peralihan dari sistem dekonsentrasi ke sistem desentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Dengan singkat dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah di Daerah dalam Negara Republik Indonesia berlandaskan pada azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

E.     Kendala Pelaksanaan Otonomi Daerah
Selama hampir seperempat abad kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri adalah Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Pada hakekatnya Otonomi Daerah disini lebih merupakan kewajiban dari pada hak, yaitu kewajiban Daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diantaranya yang paling menonjol adalah dominasi Pusat terhadap Daerah yang menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat.
Beranjak dari kondisi tersebut timbul keinginan Daerah agar kewenangan pemerintahan dapat didesentralisasikan dari Pusat ke Daerah. Akhirnya tanggal 7 Mei 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut maka dimulailah babak baru pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kebijakan Otonomi Daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Kota didasarkan kepada desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Namun demikian lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan dominasi kekuasaan Pusat yang dirasakan Daerah selama ini. Berbagai permasalahanpun muncul sebagai ekses implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Sebagian pihak menganggap bahwa kebijaksanaan Otonomi Daerah yang diatur oleh UU 22/1999 adalah kurang tepat, sehingga perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan ke-bijaksanaan Otonomi Daerah tersebut secara umum dapat kita klasifikasikan dari beberapa aspek antara lain; aspek politik, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek aparatur pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dan aspek masyarakat.
Kendala berikut dalam implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah adalah terbatasnya kapasitas sumber daya manusia aparatur baik di Pusat dan Daerah. Keterbatasan kapasitas ini menimbulkan perbedaan persepsi dalam menafsirkan dan memahami konsep dan semangat Otonomi Daerah. Kondisi ini akan menghambat percepatan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah. Sebagian di antaranya merasa takut akan kehilangan kekuasaan dan sebaliknya sebagian lagi kebablasan dalam menerapkan Otonomi Daerah. Kondisi SDM aparatur tersebut sebenarnya tidak terlepas dari sistem kerja dan regulasi yang berlaku selama ini, sehingga mengakibatkan mereka seperti kehilangan kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan dari aspek masyarakat sendiri kendala yang tampak adalah kondisi masyarakat yang sudah cukup lama terabaikan. Berbagai program pemerintah selama ini sebagian kurang menyentuh kepentingan masyarakat karena direncanakan secara top down . Sehingga kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut disambut secara beragam oleh masyarakat. Walaupun tanggapan masyarakat cukup beragam, namun secara umum masyarakat cukup antusias dalam menymabut kebijaksanaan Otonomi Daerah. Hanya saja sebagian kurang yakin apakah Pusat sudah sepenuh hati dalam mengimplementasikan kebijaksanaan ini.
a. Dari pengalaman melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah semenjak Januari 2001 dapat disimpulkan beberapa kendala yaitu antara lain :
Belum memadainya regulasi atau peraturan pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
b.Terdapatnya inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
c.    Belum terdapatnya persamaan persepsi dalam menafsirkan kebijaksanaan Otonomi Daerah dari berbagai kalangan.
d.   Terbatasnya kemampuan SDM dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
  Berdasarkan pembahasan pada Bab II, kita dapat memperoleh beberapa point kesimpulan.
1.     Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dsan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Tujuan otonomi daerah adalah mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.
3.    Pencangana otonomi daerah ditujukam untuk menumbuh kembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan.
















DAFTAR PUSTAKA

Pamudji, S.1985. Pembinaan Perkotaan Di Indonesia. Jakarta. PT Bina Aksara
Widjaja, HAW.2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
Widjaja, HAW.2007. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada
Moertono, Amir.1973. Strategi Dasar Era Pembangunan 25 Tahun. Bandung. CV Sumadjaja
Suharto, Dkk.2004. Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Surabaya. Indah

0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih atas komentarnya ^^