PERANAN OTONOMI DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN
NASIONAL
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pendidikan
Kewarganegaraan
Yang dibina oleh Bapak Drs.Hendri Purwito M.Si
Oleh:
Kelompok 1 (off
A):
1.
Alfi Kurniawan Isna
Putra (110721435159)
2.
Deny Wanti Anugrahany (110721435152)
3.
Finda Aulia
Islaha (110721435048)
4.
Inge Mahartika (110721435053)
5.
Labib
An’im Falahuddin (110721407154)
6.
Tifani
Yuniar Priyandari (110721435057)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN GEOGRAFI
April 2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Peranan Otonomi
Daerah Terhadap Pembangunan Nasional” ini dengan lancar dan tepat waktu.
Dengan
segala kemampuan,
penulis berusaha menyelesaikan makalah ini dengan baik. Namun,
penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis ingin
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Kedua orang tua yang selalu memberikan doa restu, dukungan
moril maupun materil.
2. Bapak Drs.Hendri Purwito M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
3.
Teman-teman serta semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat bernanfaat bagi
penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Malang, April 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………….......……….……………… 1
KATA PENGANTAR……….......................……………......……. 2
DAFTAR ISI……………...................……………………..……... 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah………….……….…….. 4
B. Rumusan Masalah………………………………. 4
C. Tujuan…………………………………………… 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah..................................... 6
B.
Pembangunan Nasional............................................ 6
C.
Tujuan Otonomi Daerah.......…....……………........ 7
D.
Peranan Otonomi Daerah Terhadap Pembangunan Nasional..................................................................... 8
E.
Kendala Pelaksanaan Otonomi Daerah...................... 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………... 14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pencanangan otonomi daerah tentu tidak demikian saja
memenuhi keinginan daerah, bahwa dengan otonomi daerah segalanya akan berjalan
dengan lancar dan mulus. Keberhasilan otonomi daerah sangat tergantung kepada
pemerintah daerah, yaitu DPRD dan kepala daerah dan perangkat daerah serta
masyarakatnya untuk bekerja keras, terampil, disiplin, dan berperilaku dan atau
sesuai dengan nilai, norma dan moral, serta ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku dengan memperhatikan prasarana dan sarana serta dana/pembiayaan
yang terbatas secara efisien, efektif, dan profesional.
Realisasi otonomi daerah memakan proses panjang yang di
dalam proses ini sudah tentu terdapat banyak kendala, hambatan, rintangan,
tantangan, dan halangan dalam pelaksanaannya (implementasinya). Hal tersebut
dapat dilihat dari perkembangan situasi yang terjadi, perubahan sistem
pemerintahan berupa penerapan otonomi daerah yang telah digulirkan pada tanggal
1 Januari 2001, serta reorganisasi institusi pemerintahan, mengharuskan
Pemerintah pusat menyelaraskan semua kegiatan pemerintah sesuai dengan
perkembangan di lapangan (daerah), dengan memperhatikan kapasitas daerah
meliputi kapasitas individu, kelembagaan dan sistem yang telah dimiliki oleh daerah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian otonomi daerah?
2. Apakah
pengertian pembangunan nasional?
3. Apakah tujuan otonomi
daerah?
4. Apakah peranan otonomi
daerah terhadap pembangunan nasional?
5. Apakah kendala
pelaksanaan otonomi daerah?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian otonomi daerah
2. Mengetahui
pengertian pembangunan nasional
3. Mengetahui tujuan
otonomi daerah
4. Mengetahui
peranan otonomi daerah terhadap pembangunan nasional
5. Mengetahui kendala-kendala
pelaksanaan otonomi daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi adalah
penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional
dalam rangka sistem birokrasi pemerintahan. Otonomi daerah adalah kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
B.
Pengertian
Pembangunan Nasional
Pembangunan
adalah suatu kegiatan atau proses yang dilakukan oleh manusia secara sadar dan
terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Oleh karena itu, setiap
negara baik negara berkembang maupun negara maju tentunya melaksanakan
pembangunan guna mencapai tujuan atau cita-citanya yaitu meningkatkan kemakmuran
atau kesejahteraan bangsanya.
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004
menjelaskan bahwa pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan,
berdasarkan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN tahun 1993-1998
menjelaskan tentang hakekat pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional.
Pada intinya pembangunan adalah usaha terarah untuk mengubah situasi masyarakat ke arah yang lebih baik dengan sasarannya kesejahteraan lahir batin, kebutuhan dasar terpenuhi untuk perkembangan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat umumnya.
Pada intinya pembangunan adalah usaha terarah untuk mengubah situasi masyarakat ke arah yang lebih baik dengan sasarannya kesejahteraan lahir batin, kebutuhan dasar terpenuhi untuk perkembangan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat umumnya.
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan
Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan
nasional dilaksanakan merata di seluruh Indonesia dan tidak hanya untuk suatu
golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta
harus benar-benar dapat dirasakan seluruh sakyat sebagai perbaikan tingkat
hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Pembangunan nasional dilaksanakan
secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut untuk
memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang
sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Pembangunan nasional adalah
pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan
bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek
pertahanan keamanan, dengan senantiasa harus merupakan perwujudan Wawasan
Nusantara serta memperkukuh Ketahanan Nasional, yang diselenggarakan dengan
membangun bidang-bidang pembangunan diselaraskan dengan sasaran jangka panjang
yang ingin diwujudkan.pembangunan nasional merupakan percerminan kehendak untuk
terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional
diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk
terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan rasa keadilan serta kebebasan
mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat. Pembangunan
nasional menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya,
antara sesama manusia dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Pembangunan nasional dilaksanakan
bersama oleh rakyat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan
dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan
suasana yang menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembanngunan nasional.
Pembangunan nasional
diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang 25 tahun dan jangka sedang
5 tahunan, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk mewujudkan
tujuan pembangunan nasional.
C.
Tujuan Otonomi
Daerah
Sebelum
membahas tentang tujuan otonomi daerah, ada prasyarat yang harus dipenuhi
sebagai daerah otonom, yaitu:
a. Adanya kesiapan SDM aparatur yang berkeahlian
b. Adanya sumber dana yang pasti untuk membiayai berbagai
urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan dan
karakteristik daerah.
c.Tersedianya fasilitas pendukung pelaksanaan pemerintah
daerah.
d.Otonomi daerah yang ditetapkan adalah otonomi daerah
dalam koridor Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Otonomi daerah ini merupakan fenomena politis yang sangat
dibutuhkan dalam era globalisasi (penjagadan, penduniaan) dan demokrasi,
apalagi jika dikaitkan dengan tantangan masa depan memasuki era perdagangan
bebas yang antara lain ditandai dengan tumbuhnya berbagai kerja sama regional,
perubahan pola atau sistem informasi global.
Melalui otonomi, diharapkan Daerah akan lebih mandiri
dalam me-nentukan seluruh kegiatannya dan pemerintah pusat diharapkan tidak
terlalu aktif mengatur daerah. Pemerintahan daerah diharapkan mampu memainkan
peranannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi
potensi sumber-sumber pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara
ekonomi yang wajar, efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah
meningkatkan kinerja, mempertanggung jawabkan kepada pemerintah atasannya
maupun kepada publik/masyarakat.
Tujuan yang hendak dicapai dalam
penyerahan tugas ini antara lain menumbuh kembangkan daerah dalam berbagai
bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian
daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan. Pembangunan
nasional juga bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar
1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan yang merdeka,
bersahabat, tertib, dan damai.
D.
Peranan Otonomi
Daerah Terhadap Pembangunan Nasional
Prinsip-Prinsip
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
Untuk mewujudkan cita Negara
Kesatuan yang didesentralisasikan seperti terkandun dalam Undang-undang Dasar 1945 yang
penyelenggaraan pemerintahannya di daerah berlandaskan azas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan tersebut diciptakanlah Undang-undang Nomor 5
tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang ini
mengatur Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Daerah secara Nasional dan
sejauh mungkin diseragamkan.
Adapun prinsip-prinsip yang diikuti
oleh undang-undang Nomor 5
tahun 1974 ini ialah:
1.Pelaksanaan
pemberian Otonom kepada Daerah harus menunjang aspirasi perjuangan Rakyat,
yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mem-pertinggi
tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya;
2.Pemberian
Otonom kepada Daerah harus merupakan Otonomi yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab;
3.Azas
desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan azas dekonsentrasi, dengan
memberikan kemungkinan pula pelaksanaan azas tugas pembantuan;
4.Pemberian
Otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan disamping
aspek pendemokrasian;
5.Tujuan
pemberian Otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, terutama dalam pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan
pembinaan kestabilan politik dan kesatuan Bangsa.
Dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1974 dan juga Undang-undang yang mengatur materi yang sama yang berlaku
sebelumnya, maka terbentuklah Daerah-daerah Otonom di seluruh Indonesia, baik
yang berstatus Kota (Kotamadya Daerah Tingkat II) maupun yang berstatus bukan
kota (Kabupaten Daerah Tingkat II) yang sedikit banyaknya seragam baik dalam
urusan, kewenangan, maupun dalam perangkat pemerintahannya. Disamping itu
terbentuk pula Daerah-daerah Otonom Tingkat I, baik yang berstatus Daerah
Istimewa maupun yang tidak berstatus Daerah Istimewa yang sekaligus merupakan
Wilayah administratip Propinsi yang melingkupi Daerah-daerah Otonom Tingkat II. Juga
Daerah-daerah Otonom Tingkat I ini sedikit banyaknya seragam dalam urusan,
kewenangan, perangkat pemerintahan dan sebagainya.
Tuntutan akan keseragaman ini
diperjelas oleh berbagai peraturan pelaksanaan antara lain termuat dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 tahun 1977 tentang Pola Organisasi
Pemerintah Daerah dan Wilayah dan Nomor 363 tahun 1977 tentang Pedoman
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dalm konsideran
“Menimbang” dari kedua Keputusan tersebut secara jelas menyebutkan”.... serta
untuk sejauh mungkin menyeragamkan organisasi...”
Keinginan akan adanya keseragaman
ini adalah wajar, mengingat
Negara RI adalah Negara Kesatuan, namun tidak boleh dilipakan bahwa sifat-sifat
dan keadaan-keadaan Daerah tertentu kadang-kadang menuntut perlakuan khusus
yang berbeda dengan daerah tertentu lainnya.
Pasal
dalam Undang-undang Dasar 1945, menyatakan
bahwa Negara Republik Indonesia merupakan Negara
Kesatuan yang didesentralisasikan (decentralized union state atau
gedecentraliseerde eendheidsstaat). Hal ini mempunyai konsekwensi bahwa
Pemerintahan harus melaksanakan politik desentralisasi yang realisasinya berupa
penyerahan sebagian
urusan (dan tentunya juga sebagian kewenangan) Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah atau dari Daerah tingkat atasnya ke Daerah yang lebih rendah
agar dengan demikian tercipta pemerintahan yang berdaya guna, sekaligus
kepentingan-kepentingan Daerah dapat diurus secara lebih baik sesuai dengan
sifatnya dan keadaan Daerah yang bersangkutan.
Sementara itu disadari pula bahwa
sebagai Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat masih memiliki banyak kewenangan dan
urusan yang tidak mungkin diserahkan kepada Daerah disamping masih harus
mengawasi atau mengkontrol urusan atau kewenangan yang telah diserahkan kepada Daerah, yang
penyelenggaraan kedua hal tersebut dapat memakai sistem dekonsentrasi dan
sistem tugas pembantuan (medebewind).
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat atau Kepala Wilayah kepada pejabat-pejabatnya yang ada di
Daerah, sedangkan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam
melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskannya.
Proses peralihan dari sistem dekonsentrasi ke sistem
desentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Dengan
singkat dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah di Daerah dalam Negara
Republik Indonesia berlandaskan pada azas desentralisasi, dekonsentrasi dan
tugas pembantuan.
E.
Kendala
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Selama hampir seperempat abad kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah. Otonomi Daerah disini diartikan sebagai hak, wewenang
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri adalah Otonomi Daerah yang
nyata dan bertanggung jawab. Pada hakekatnya Otonomi Daerah disini lebih
merupakan kewajiban dari pada hak, yaitu kewajiban Daerah untuk ikut
melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan
rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diantaranya yang paling menonjol adalah dominasi Pusat terhadap Daerah yang
menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah
Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan
di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan
yang diatur oleh Pusat.
Beranjak dari kondisi tersebut timbul keinginan Daerah agar kewenangan
pemerintahan dapat didesentralisasikan dari Pusat ke Daerah. Akhirnya tanggal 7
Mei 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah disini
diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut maka
dimulailah babak baru pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kebijakan
Otonomi Daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan
Kota didasarkan kepada desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata
dan bertanggung jawab. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Namun demikian lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak serta
merta dapat menyelesaikan permasalahan dominasi kekuasaan Pusat yang dirasakan
Daerah selama ini. Berbagai permasalahanpun muncul sebagai ekses implementasi
kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut. Sebagian pihak menganggap bahwa
kebijaksanaan Otonomi Daerah yang diatur oleh UU 22/1999 adalah kurang tepat,
sehingga perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan ke-bijaksanaan
Otonomi Daerah tersebut secara umum dapat kita klasifikasikan dari beberapa
aspek antara lain; aspek politik, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek
aparatur pemerintahan baik Pusat maupun Daerah dan aspek masyarakat.
Kendala berikut dalam implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah adalah
terbatasnya kapasitas sumber daya manusia aparatur baik di Pusat dan Daerah.
Keterbatasan kapasitas ini menimbulkan perbedaan persepsi dalam menafsirkan dan
memahami konsep dan semangat Otonomi Daerah. Kondisi ini akan menghambat
percepatan implementasi kebijaksanaan Otonomi Daerah. Sebagian di antaranya
merasa takut akan kehilangan kekuasaan dan sebaliknya sebagian lagi kebablasan
dalam menerapkan Otonomi Daerah. Kondisi SDM aparatur tersebut sebenarnya tidak
terlepas dari sistem kerja dan regulasi yang berlaku selama ini, sehingga
mengakibatkan mereka seperti kehilangan kreatifitas dan inovasi dalam
melaksanakan tugasnya.
Sedangkan dari aspek masyarakat sendiri kendala yang tampak adalah
kondisi masyarakat yang sudah cukup lama terabaikan. Berbagai program
pemerintah selama ini sebagian kurang menyentuh kepentingan masyarakat karena
direncanakan secara top down . Sehingga kebijaksanaan Otonomi Daerah tersebut
disambut secara beragam oleh masyarakat. Walaupun tanggapan masyarakat cukup
beragam, namun secara umum masyarakat cukup antusias dalam menymabut
kebijaksanaan Otonomi Daerah. Hanya saja sebagian kurang yakin apakah Pusat
sudah sepenuh hati dalam mengimplementasikan kebijaksanaan ini.
a. Dari
pengalaman melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah semenjak Januari 2001
dapat disimpulkan beberapa kendala yaitu antara lain :
Belum memadainya regulasi atau peraturan pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
Belum memadainya regulasi atau peraturan pelaksanaan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
b.Terdapatnya
inkonsistensi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
c. Belum
terdapatnya persamaan persepsi dalam menafsirkan kebijaksanaan Otonomi Daerah
dari berbagai kalangan.
d. Terbatasnya
kemampuan SDM dalam melaksanakan kebijaksanaan Otonomi Daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada Bab II, kita
dapat memperoleh beberapa point kesimpulan.
1.
Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dsan mengurus kepentingan
masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Tujuan otonomi daerah adalah mencapai efektivitas dan
efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.
3.
Pencangana otonomi daerah ditujukam untuk menumbuh
kembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah, dan meningkatkan daya saing daerah
dalam proses pertumbuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Pamudji,
S.1985. Pembinaan Perkotaan Di Indonesia.
Jakarta. PT Bina Aksara
Widjaja, HAW.2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom.
Jakarta. PT Raja Grafindo
Persada
Widjaja, HAW.2007. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia.
Jakarta. PT RajaGrafindo Persada
Moertono, Amir.1973. Strategi Dasar Era Pembangunan 25 Tahun.
Bandung. CV Sumadjaja
Suharto,
Dkk.2004. Kamus Bahasa Indonesia Terbaru.
Surabaya. Indah
0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih atas komentarnya ^^